Jangan Libatkan Anak Saat Kampanye!
RAKYATCIREBON.CO.ID - Komisioner Panwaslu Divisi Penindakan Kabupaten Majalengka Alan Barok Ulumudin MPdI mengatakan, dalam regulasi tentang pemilu, pelibatan anak dibawah umur dalam kampanye tidak diatur. Melainkan diatur di dalam Undang-undang perlindungan anak.
Menurut Alan, pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik secara tegas dilarang dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu dirinya juga menjelaskan, Panwaslu akan terus mengkaji lebih dalam teteng larangan itu dengan tujuan agar proses masyarakat pemilihan kepala daerah berjalan kondusif dan tidak ada yang dirugikan.
“Kalau memang di kampanye masih ada yg melibatkan anak-anak, tetap akan kami proses,\" ujar Alan kepada Rakyat Majalengka, Jumat (23/2).
Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan, dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2015 dijelaskan, dalam pelaksanaan kampanye calon kepala daerah dilarang melibatkan Pejabat BUMN, ASN, Kades dan Perangkat Desa.
\"Berdasarkan pasal 73 UU nomor 10 tahun 2016 dijelaskan, calon atau tim kampanye dilarang memberikan uang atau materi. Karena, akan ada sanksi pidana dan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU,\" jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Drs H Iman Pramudiya Subagja MM mengingatkan, agar para guru untuk mensosialisasikan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Apalagi dalam regulasi itu dijelaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
“Saya berharap, pihak guru bisa memberikan pembinaan kepada siswa dan orang tuanya, dan saya juga meminta kepada seluruh penyelenggara Pemilu untuk memperhatikan regulasi tentang hal itu,\" jelasnya.(hsn)
Sumber: